BAB 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Unit K egiatan Mahasiswa Paduan Suara Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjar . Di singkat UKM PSU.
Pasal 2
1. Organisasi ini di dirikan pada hari, tanggal : Selasa, 11 November 2003
( 16 Ramadhan 1424 H )
2. Berdasarkan hasil rapat pada hari, tanggal : Kamis, 30 Oktober 2003
( 4 Ramadhan 1424 H )
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan dan berpusat di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad AL-Banjary Banjarmasin, propinsi Kalimantan Selatan.
BAB II
LANDASAN CIRI DAN SIFAT
Pasal 4
LANDASAN CIRI DAN SIFAT
Pasal 4
Landasan organisasi ini berdasarkan Pancasila UUD 1945
Pasal 5
Organisasi ini merupakan organisasi sosial kekeluargaan yang berlandaskan ke Islam-an
Pasal 6
Organisasi ini bersifat intra Universitas dan tidak menganut salah satu politik yang ada.
BAB III
TUJUAN
Pasal 7
TUJUAN
Pasal 7
1. Mengembangkan, menyalurkan minat dan bakat mahasiswa/i Universitas Islam Kalimantan ( UNISKA) Muhammad Arsyad Al-Banjary di bidang seni khususnya tarik suara ( menyanyi / paduan suara ).
2. Menumbuhkan rasa cinta ( memiliki ) mendarma baktikan kemampuan anggotanya untuk civitas akademika UNISKA.
3. Mempererat tali persaudaraan antar sesama Organisasi Paduan Suara diluar UNISKA .
4. Mempererat tali persaudaraan antara Unit Kegiata Mahasiswa (UKM) yang lain dilingkungan kampus UNISKA khususnya di bidang seni.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 8
TUGAS, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 8
1. Melaksanakan permintaan ( apabila diminta ) untuk mengisi acara-acara kampus UNISKA pada khususnya, sesuai dengan keputusan bersama.
2. Mengadakan sosialisasi dalam rangka mencari calon anggota UKM Paduan Suara UNISKA.
3. Melakukan kerjasama lintas sektoral di bidang seni suara ( Paduan Suara ).
Pasal 9
Organisasi ini berfungsi sebagai wadah pengembangan, penyaluran minat dan bakat
mahasiswa /i UNISKA di bidang seni khususnya tarik suara ( menyanyi / paduan suara Vocal Group).
Pasal 10
1. Ikut serta dalam program pemerintah untuk pembinaan generasi muda.
2. Merealisasikan penghayatan dan pengamalan ajaran Islam dalam rangka pembinaan organisasi Paduan Suara UNISKA.
3. Melaksanakan pedoman dan penghayatan dan pengamalan pancasila yang
berdemokrasi dalam organisasi.
4. Lain-lain usaha yang dianggap bermanfaat bagi kepentingan dan pengembangan organisasi Paduan Suara UNISKA.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1. Anggota merupakan mahasiswa/ i UNISKA yang tercatat dalam organisasi Paduan Suara UNISKA dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Anggota UKM Paduan Suara terdiri dari : Anggota biasa, Anggota Dewan, Anggota Kehormatan dan Anggota Pembantu.
BAB VI
KEDAULATAN DAN ORGANISASI
Pasal 12
KEDAULATAN DAN ORGANISASI
Pasal 12
Kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota yang dilaksanakan dalam musyawarah
Anggota.
Pasal 13
Pengurus menjalankan kiprah organisasi sesuai dengan job description ( jabatan ).
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
1. Permusyawaratan anggota adalah permusyawaratan yang tertinggi dalam organisasi ini.
2. Musyawarah anggota diadakan sekali setahun.
3. Musyawarah anggota dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya separo atau lebih dari anggota yang terdaftar di UKM Paduan Suara UNISKA.
4. Keputusan diambil dengan dasar musyawarah untuk mufakat.
5. Pada setiap musyawarah dan rapat semua anggota Paduan Suara UNISKA mempunyai hak suara.
BAB VIII
PENGESAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
PENGESAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1. Anggaran dasar disusun dan disahkan oleh musyawarah anggota yang dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 anggota Paduan Suara UNISKA.
2. Anggaran dasar hanya dirubah oleh musyawarah anggota dengan mendapat suara sekurang-kurangnya separo dari yang hadir.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ).
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dapat dilakukan oleh dewan pengurus organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ( AD ).
BAB X
PEMBURUAN ORGANISASI
Pasal 17
PEMBURUAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh Surat Keputusan Rektor atas usulan musyawarah anggota dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksud pada Pasal 15 ayat 1 dan 2 dengan dasar Surat Keputusan Rektor.
2. Jika organisasi ini dibubarkan, maka segala hak miliknya diserahkan kepada UNISKA untuk digunakan seperlunya.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah Anggota Organisasi UKM Paduan Suara UNISKA ke 1 ( Pertama ) , pada hari kamis, tanggal 30 Oktober 2003 ( 4 Ramadhan 1424 H)
di Banjarmasin ( UNISKA, Gedung Kemahasiswaan Lantai II Ruang 2 Radio Gema UNISKA).
assalamualaikum..
BalasHapusSalam kenal dari radio kampus ELSIMA Universitas Subang
Walaikum salam...
BalasHapussalam kenal juga...