Unit Kegiatan Mahasiswa Paduan Suara Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al-Banjry Banjarmasin @ Salam PSU = "Maju Bersama"

Jumat, 09 Desember 2011

ANGGARAN DASAR UKM-PSU



BAB 1

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Unit K egiatan Mahasiswa Paduan Suara Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjar . Di singkat UKM PSU.

Pasal 2

1. Organisasi ini di dirikan pada hari, tanggal : Selasa, 11 November 2003

( 16 Ramadhan 1424 H )

2. Berdasarkan hasil rapat pada hari, tanggal : Kamis, 30 Oktober 2003

( 4 Ramadhan 1424 H )

Pasal 3

Organisasi ini berkedudukan dan berpusat di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad AL-Banjary Banjarmasin, propinsi Kalimantan Selatan.

BAB II

LANDASAN CIRI DAN SIFAT

Pasal 4

Landasan organisasi ini berdasarkan Pancasila UUD 1945

Pasal 5

Organisasi ini merupakan organisasi sosial kekeluargaan yang berlandaskan ke Islam-an

Pasal 6

Organisasi ini bersifat intra Universitas dan tidak menganut salah satu politik yang ada.

BAB III

TUJUAN

Pasal 7

1. Mengembangkan, menyalurkan minat dan bakat mahasiswa/i Universitas Islam Kalimantan ( UNISKA) Muhammad Arsyad Al-Banjary di bidang seni khususnya tarik suara ( menyanyi / paduan suara ).

2. Menumbuhkan rasa cinta ( memiliki ) mendarma baktikan kemampuan anggotanya untuk civitas akademika UNISKA.

3. Mempererat tali persaudaraan antar sesama Organisasi Paduan Suara diluar UNISKA .

4. Mempererat tali persaudaraan antara Unit Kegiata Mahasiswa (UKM) yang lain dilingkungan kampus UNISKA khususnya di bidang seni.

BAB IV

TUGAS, FUNGSI DAN USAHA

Pasal 8

1. Melaksanakan permintaan ( apabila diminta ) untuk mengisi acara-acara kampus UNISKA pada khususnya, sesuai dengan keputusan bersama.

2. Mengadakan sosialisasi dalam rangka mencari calon anggota UKM Paduan Suara UNISKA.

3. Melakukan kerjasama lintas sektoral di bidang seni suara ( Paduan Suara ).

Pasal 9

Organisasi ini berfungsi sebagai wadah pengembangan, penyaluran minat dan bakat

mahasiswa /i UNISKA di bidang seni khususnya tarik suara ( menyanyi / paduan suara Vocal Group).

Pasal 10

1. Ikut serta dalam program pemerintah untuk pembinaan generasi muda.

2. Merealisasikan penghayatan dan pengamalan ajaran Islam dalam rangka pembinaan organisasi Paduan Suara UNISKA.

3. Melaksanakan pedoman dan penghayatan dan pengamalan pancasila yang

berdemokrasi dalam organisasi.

4. Lain-lain usaha yang dianggap bermanfaat bagi kepentingan dan pengembangan organisasi Paduan Suara UNISKA.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 11

1. Anggota merupakan mahasiswa/ i UNISKA yang tercatat dalam organisasi Paduan Suara UNISKA dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

2. Anggota UKM Paduan Suara terdiri dari : Anggota biasa, Anggota Dewan, Anggota Kehormatan dan Anggota Pembantu.

BAB VI

KEDAULATAN DAN ORGANISASI

Pasal 12

Kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota yang dilaksanakan dalam musyawarah

Anggota.

Pasal 13

Pengurus menjalankan kiprah organisasi sesuai dengan job description ( jabatan ).

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 14

1. Permusyawaratan anggota adalah permusyawaratan yang tertinggi dalam organisasi ini.

2. Musyawarah anggota diadakan sekali setahun.

3. Musyawarah anggota dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya separo atau lebih dari anggota yang terdaftar di UKM Paduan Suara UNISKA.

4. Keputusan diambil dengan dasar musyawarah untuk mufakat.

5. Pada setiap musyawarah dan rapat semua anggota Paduan Suara UNISKA mempunyai hak suara.

BAB VIII

PENGESAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15

1. Anggaran dasar disusun dan disahkan oleh musyawarah anggota yang dihadiri

sekurang-kurangnya 2/3 anggota Paduan Suara UNISKA.

2. Anggaran dasar hanya dirubah oleh musyawarah anggota dengan mendapat suara sekurang-kurangnya separo dari yang hadir.

BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ).

2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dapat dilakukan oleh dewan pengurus organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ( AD ).

BAB X

PEMBURUAN ORGANISASI

Pasal 17

1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh Surat Keputusan Rektor atas usulan musyawarah anggota dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksud pada Pasal 15 ayat 1 dan 2 dengan dasar Surat Keputusan Rektor.

2. Jika organisasi ini dibubarkan, maka segala hak miliknya diserahkan kepada UNISKA untuk digunakan seperlunya.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 18

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah Anggota Organisasi UKM Paduan Suara UNISKA ke 1 ( Pertama ) , pada hari kamis, tanggal 30 Oktober 2003 ( 4 Ramadhan 1424 H)

di Banjarmasin ( UNISKA, Gedung Kemahasiswaan Lantai II Ruang 2 Radio Gema UNISKA).

2 komentar: