Unit Kegiatan Mahasiswa Paduan Suara Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al-Banjry Banjarmasin @ Salam PSU = "Maju Bersama"

Jumat, 09 Desember 2011

ANGGARAN DASAR UKM-PSU



BAB 1

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Unit K egiatan Mahasiswa Paduan Suara Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjar . Di singkat UKM PSU.

Pasal 2

1. Organisasi ini di dirikan pada hari, tanggal : Selasa, 11 November 2003

( 16 Ramadhan 1424 H )

2. Berdasarkan hasil rapat pada hari, tanggal : Kamis, 30 Oktober 2003

( 4 Ramadhan 1424 H )

Pasal 3

Organisasi ini berkedudukan dan berpusat di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad AL-Banjary Banjarmasin, propinsi Kalimantan Selatan.

BAB II

LANDASAN CIRI DAN SIFAT

Pasal 4

Landasan organisasi ini berdasarkan Pancasila UUD 1945

Pasal 5

Organisasi ini merupakan organisasi sosial kekeluargaan yang berlandaskan ke Islam-an

Pasal 6

Organisasi ini bersifat intra Universitas dan tidak menganut salah satu politik yang ada.

BAB III

TUJUAN

Pasal 7

1. Mengembangkan, menyalurkan minat dan bakat mahasiswa/i Universitas Islam Kalimantan ( UNISKA) Muhammad Arsyad Al-Banjary di bidang seni khususnya tarik suara ( menyanyi / paduan suara ).

2. Menumbuhkan rasa cinta ( memiliki ) mendarma baktikan kemampuan anggotanya untuk civitas akademika UNISKA.

3. Mempererat tali persaudaraan antar sesama Organisasi Paduan Suara diluar UNISKA .

4. Mempererat tali persaudaraan antara Unit Kegiata Mahasiswa (UKM) yang lain dilingkungan kampus UNISKA khususnya di bidang seni.

BAB IV

TUGAS, FUNGSI DAN USAHA

Pasal 8

1. Melaksanakan permintaan ( apabila diminta ) untuk mengisi acara-acara kampus UNISKA pada khususnya, sesuai dengan keputusan bersama.

2. Mengadakan sosialisasi dalam rangka mencari calon anggota UKM Paduan Suara UNISKA.

3. Melakukan kerjasama lintas sektoral di bidang seni suara ( Paduan Suara ).

Pasal 9

Organisasi ini berfungsi sebagai wadah pengembangan, penyaluran minat dan bakat

mahasiswa /i UNISKA di bidang seni khususnya tarik suara ( menyanyi / paduan suara Vocal Group).

Pasal 10

1. Ikut serta dalam program pemerintah untuk pembinaan generasi muda.

2. Merealisasikan penghayatan dan pengamalan ajaran Islam dalam rangka pembinaan organisasi Paduan Suara UNISKA.

3. Melaksanakan pedoman dan penghayatan dan pengamalan pancasila yang

berdemokrasi dalam organisasi.

4. Lain-lain usaha yang dianggap bermanfaat bagi kepentingan dan pengembangan organisasi Paduan Suara UNISKA.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 11

1. Anggota merupakan mahasiswa/ i UNISKA yang tercatat dalam organisasi Paduan Suara UNISKA dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

2. Anggota UKM Paduan Suara terdiri dari : Anggota biasa, Anggota Dewan, Anggota Kehormatan dan Anggota Pembantu.

BAB VI

KEDAULATAN DAN ORGANISASI

Pasal 12

Kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota yang dilaksanakan dalam musyawarah

Anggota.

Pasal 13

Pengurus menjalankan kiprah organisasi sesuai dengan job description ( jabatan ).

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 14

1. Permusyawaratan anggota adalah permusyawaratan yang tertinggi dalam organisasi ini.

2. Musyawarah anggota diadakan sekali setahun.

3. Musyawarah anggota dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya separo atau lebih dari anggota yang terdaftar di UKM Paduan Suara UNISKA.

4. Keputusan diambil dengan dasar musyawarah untuk mufakat.

5. Pada setiap musyawarah dan rapat semua anggota Paduan Suara UNISKA mempunyai hak suara.

BAB VIII

PENGESAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15

1. Anggaran dasar disusun dan disahkan oleh musyawarah anggota yang dihadiri

sekurang-kurangnya 2/3 anggota Paduan Suara UNISKA.

2. Anggaran dasar hanya dirubah oleh musyawarah anggota dengan mendapat suara sekurang-kurangnya separo dari yang hadir.

BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ).

2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dapat dilakukan oleh dewan pengurus organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ( AD ).

BAB X

PEMBURUAN ORGANISASI

Pasal 17

1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh Surat Keputusan Rektor atas usulan musyawarah anggota dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksud pada Pasal 15 ayat 1 dan 2 dengan dasar Surat Keputusan Rektor.

2. Jika organisasi ini dibubarkan, maka segala hak miliknya diserahkan kepada UNISKA untuk digunakan seperlunya.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 18

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah Anggota Organisasi UKM Paduan Suara UNISKA ke 1 ( Pertama ) , pada hari kamis, tanggal 30 Oktober 2003 ( 4 Ramadhan 1424 H)

di Banjarmasin ( UNISKA, Gedung Kemahasiswaan Lantai II Ruang 2 Radio Gema UNISKA).

ADRT UKM-PSU

LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 1

Lambang berbentuk seperti dibawah :

Pasal 2

Atribut berbentuk seperti gambar dibawah :

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 3

1. Anggota biasa adalah mahasiswa/ i UNISKA yang menjadi personel divisi dan masih tercatat resmi ( terdaftar ) di Unit Kegiatan Mahasiswa ( UKM) Paduan Suara UNISKA.

2. Anggota Dewan adalah mahasiswa/ i UNISKA yang ditunjuk berdasarkan musyawarah Anggota untuk menjadi pengurus organisasi Paduan Suara UNISKA.

3. Anggota kehormatan adalah orang-orang yang dianggap mempunyai keahlian khusus dan berfungsi sebagai pelatih/ Pembina anggota dan tetap dalam keorganisasian atau ditetapkan oleh Dewan Pengurus.

4. Anggota pembantu adalah mahasiswa UNISKA yang turut membantu dan mendukung jalannya organisasi ini, baik itu yang direkrut, dipilih maupun atas kehendak sendiri.

Pasal 4

1. Permintaan menjadi anggota ( UKM) Paduan Suara UNISKA diajukan secara tertulis

Kepada dewan pengurus.

2. Seseorang dianggap sah menjadi Anggota UKM Paduan Suara UNISKA setelah mengikuti pelatihan dasar dan mendapat kartu anggota dari dewan pengurus.

3. Penerimaan anggota baru dilaksanakan 2 kali dalam setahun.

Pasal 5

1. Hak anggota adalah :

a. Hak untuk mengeluarkan pendapat.

b. Hak untuk memilih dan dipilih.

c. Hak untuk memberikan suara.

d. Hak untuk mempergunakan prasarana alat yang tersedia sesuai dengan ketetapan

Dewan Pengurus.

2. Kewajiban anggota adalah :

a. Setiap anggota wajib taat, patuh dan tunduk kepada AD/ART serta segala

keputusan Musyawarah Anggota yang ditetapkan.

b. Setiap anggota turut aktif dalam pembinaan organisasi, dan melaksanakan

program kerja, serta menjaga nama baik organisasi.

c. Setiap anggota wajib menentang semua usaha yang bermaksud menghalangi program kerja tersebut atau usaha yang merugikan kepentingan organisasi, baik dari dalam maupun dari luar.

d. Setiap anggota wajib membayar iuran yang besarnya telah disepakati melalui Musyawarah Anggota.

e. Setiap anggota wajib memelihara peralatan milik organisasi.

f. Apabila ada anggota yang merusak peralatan milik organisasi baik itu disengaja ataupun tidak disengaja diwajibkan untuk bertanggung jawab.

3. Pemberhentian menjadi anggota :

a. Meninggal dunia.

b. Ata permintaan sendiri.

c. Anggota diberhentikan setelah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak 2x (dua kali), karena melanggar ketentuan-ketentuan Organisasi Paduan Suara UNISKA.

d. Anggota yang akan diberhentikan mempunyai hak untuk membela diri dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus.

e. Apabila kesempatan membela diri tersebut tidak dipergunakan atau pembelaan diri tidak diterima maka yang bersangkutan dikeluarkan dari keanggotaan organisasi ini.

f. Pemecatan anggota hanya dapat dilakukan oleh dewan pengurus yang sah atas persetujuan rapat dewan pengurus. Dan pemecatan anggota dewan pengurus melalui musyawarah anggota atau sidang istimewa.

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 6

1. Dewan pengurus sebagai pelaksana tertinggi organisasi, melaksanakan AD/ART , program kerja serta keputusan-keputusan lainnya yang diambil berdasarkan Musyawarah anggota dan dibantu oleh seluruh anggota.

2. Ketua terpilih dalam musyawarah anggota untuk satu periode kepengurusan, berhak menyusun Dewan Pengurus selengkap-lengkapnya atas dasar pertimbangan Musyawarah Anggota.

3. Setelah terpilih ketua dan Dewan Pengurus yang baru, Dewan Pengurus yang lama secepatnya mengadakan serah terima jabatan ( paling lambat satu bulan ), dan saat itu pula Dewan Pengurus yang baru mulai bekerja.

4. Ketua dapat dipilih kembali pada satu periode kepengurusan selanjutnya dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya ( dua periode berturut-turut ), sesuai dengan hasil keputusan musyawarah anggota yang selanjutnya diusulkan menjadi sebuah Surat Keputusan Rektor.

5. Jika ketua berhalangan, maka langsung wewenang diambil oleh wakil ketua.

BAB IV

PERMUSYAWARATAN

Pasal 7

1. Musyawarah anggota dilaksanakan setiap satu tahun sekali.

2. Musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separo atau lebih dari jumlah anggota.

3. Apabila quorum belum mencapai jumlah yang termasuk dalam pasal 7 ayat 2 diatas maka musyawarah anggota di tunda selama 24 jam dan setelah penundaan tersebut musyawarah anggota dapat dilanjutkan tanpa memperhatikan quorum dan segala keputusan dianggap sah.

4. Pimpinan musyawarah adalah terdiri dari ketua dan sekretaris bidang, sesuai dengan pasal 7 ayat 5.

5. Musyawarah anggota dilaksanakan dan diselenggarakan oleh panitia dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus.

Pasal 8

1. Sidang Istimewa diselenggarakan atas dasar sesuatu hal yang dianggap penting dan mendesak bagi kepentingan organisasi.

2. Sidang Istimewa dapat diselenggarakan pada suatu masa apapun.

3. Sidang Istimewa dilaksanakan oleh seluruh anggota Paduan Suara UNISKA.

Pasal 9

1. Rapat Pengurus dilakukan oleh Dewan Pengurus dan harus dihadiri sekurang-

kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

2. Apabila quorum tidak mencapai jumlah seperti yang termasuk pada pasal 9 ayat 1 di atas maka, rapat di tunda setengah jam. Setelah itu rapat dilaksanakan tanpa melihat quorum dan segala keputusan yang diambil dianggap sah.

3. Hasil keputusan rapat diberitahukan kepada seluruh anggota Paduan Suara UNISKA yang tidak hadir.

4. Tugas Rapat Pengurus :

a. Menetapkan program kerja dan usaha-usaha organisasi untuk menjalankan ketetapan musyawarah anggota.

b. Menetapkan peraturan-peraturan organisasi berdasarkan AD/ART.

c. Melakukan penyempurnaan terhadap susunan Dewan Pengurus kecuali untuk ketua.

BAB V

PENASEHAT ATAU PEMBINA

Pasal 10

1. Musyawarah anggota menetapkan sejumlah orang untuk diangkat menjadi penasehat atau Pembina organisasi ini atas usulan Dewan Pengurus.

2. Tugas penasehat atau Pembina adalah memberi nasehat atau pembinaan pada organisasi, baik itu diminta ataupun atas inisiatif sendiri dengan ketentuan bahwa kekuasaan tetap berada pada Dewan Pengurus.

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 11

Sumber-sumber Keuangan adalah :

1. Iuran wajib dari seluruh anggota setiap bulan.

2. Sumbangan donatur yang bersifat tidak mengikat.

3. Usaha-usaha lain yang sah dan halal.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 12

1. Mengenai ketentuan : Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian oleh Rapat Dewan Pengurus dalam peraturan tersendiri sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART.

2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Anggota Organisasi UKM Paduan Suara UNISKA ke 1 ( Pertama ) Pada Hari Selasa tanggal 4 November 2003

( 9 Ramadhan 1424 H ) di Banjarmasin ( UNISKA, Gedung Kemahasiswaan Lantai II Ruang 2 Radio Gema UNISKA )


Kamis, 08 Desember 2011

LATIHAN FOR WISUDA 2011 UNISKA


Dalam rangka persiapa Wisuda Sarjana UNISKA tahun 20011 yang rencananya akan di laksanakan pada tanggal 15 desember 2011 ini Unit Kegiatan Mahasiswa Paduan Suara sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari, latihan sudah di mulai pada tanggal 1 Desember 2011






Untuk tahun sedikit ada perkembeangan Latihan di mulai dari melatih perapasan diagfrahma dengan
1. Latihan Napas Anjing
2. Latihan napasa jatuh
3. latihan Humming
4. Latihan Memperluas Power Vocal

Adapun lagu intuk tahun ini yang dipersiapkan oleh pengurus paduan suara uniska
1. Indonesia raya
2. Mars Uniska
3. Hymne Uniska
4. Bagimu Negri
5. Syukur
6. Kemesraan
7. Paring Janjangan
8. Dandaman Banua

bedanya dengan tahun depan untuk tahun ini UKM-PSU sudah mempersiapkan Instrumen Versi terbaru dan kami yakini akan lebih menyenarakkan suasana, dan kostum penyanyi Paduan suara untuk tahun ini bernuansa biru yang merupakan warna simbulik dari Unit Kegiatan Mahasiswa Paduan Suara Uniska (UKM-PSU)

Song Indonesia Raya Untuk tahun ini :01_Indonesia_Raya_Revisi_UKM-PSU.mid